
Sistem
yang berciri negara kesejahteraan telah dikenal di Jerman sejak zaman
industrialisasi. Pada akhir abad ke-19, Kanselir “Reich”, Otto von Bismarck,
mengembangkan struktur dasar asuransi sosial yang dikelola oleh negara. Di
bawah bimbingannya lahir undang-undang mengenai asuransi kecelakaan kerja dan
asuransi kesehatan, serta untuk jaminan terhadap keadaan tidak sanggup bekerja
akibat cacat, dan jaminan hari tua. Ketika itu hanya 10 persen di antara
penduduk Jerman mendapat keuntungan dari legislasi di bidang sosial, sekarang
hampir 90 persen menikmati perlindungannya.
Selama
beberapa dasawarsa berikutnya, jaringan sosial diperluas dan sekaligus
dijadikan lebih spesifik. Pada tahun 1927 misalnya ditambahkan asuransi
terhadap akibat finansial dari pengangguran, dan pada tahun 1995 jenis
asuransi wajib bertambah dengan asuransi perawatan. Kini abad ke-21 menuntut
diadakannya reorientasi yang bersifat mendasar dan struktural pada semua
sistem itu, khususnya dalam hal kesinambungannya. Faktor-faktor seperti
meningkatnya jumlah orang lanjut usia yang disertai angka kelahiran yang
relatif rendah, begitu juga perkembangan di pasaran kerja telah membawa sistem
jaminan sosial ke batas kemampuannya. Dengan mengadakan pembaruan secara
menyeluruh, lembaga-lembaga politik berupaya menghadapi tantangan itu dan
mengamankan jaringan sosial bagi generasi mendatang pula secara solider.
Sumber : http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de
0 komentar:
Posting Komentar