Selasa, 01 Januari 2013

Jaminan Sosial




http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/typo3temp/pics/5ee2690a10.jpgKesejahteraan untuk semua dan keadilan sosial, itulah sasaran yang dituju Ludwig Erhard, Menteri Federal Urusan Ekonomi pada waktu ekonomi pasaran berorientasi sosial diterapkan di Jerman pada akhir tahun 1950-an. Tata ekonomi “model Jerman” menjadi kisah sukses, dan dicontoh banyak negara. Salah satu pilar utama sukses itu ialah sistem jaminan sosial paripurna. Jaringan sosial di Jerman termasuk yang paling rapat di dunia: 26,7 persen pendapatan nasional bruto dipergunakan untuk belanja negara di bidang sosial. Untuk perbandingan, Amerika Serikat menginvestasikan 15,9 persen di bidang itu, negara anggota OECD rata-rata 20,5 persen. Di Jerman, sistem lengkap yang mencakup asuransi kesehatan, purnakarya, kecelakaan, perawatan dan pengangguran melindungi warga terhadap dampak finansial dari risiko yang dapat mengancam eksistensi. Jaringan sosial itu juga meliputi tunjangan yang dibiayai oleh pajak, seperti dana pengimbang untuk keluarga (tunjangan anak, potongan pajak) atau tunjangan yang menutup pe­ngeluaran untuk kebutuhan pokok purnakaryawan atau orang cacat tetap. Menurut pengertian yang berlaku, Jerman adalah negara sosial yang memprioritaskan jaminan sosial bagi semua warganya.
Sistem yang berciri negara kesejahteraan telah dikenal di Jerman sejak zaman industrialisasi. Pada akhir abad ke-19, Kanselir “Reich”, Otto von Bismarck, mengembangkan struktur dasar asuransi sosial yang dikelola oleh negara. Di bawah bimbingannya lahir undang-undang mengenai asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan, serta untuk jaminan terhadap keadaan tidak sang­gup bekerja akibat cacat, dan jaminan hari tua. Ketika itu hanya 10 persen di antara penduduk Jerman mendapat keuntungan dari legislasi di bidang sosial, sekarang hampir 90 persen menikmati perlindungannya.
Selama beberapa dasawarsa berikutnya, jaringan sosial diperluas dan sekaligus dijadikan lebih spesifik. Pada tahun 1927 misalnya ditambahkan asuransi terhadap akibat finansial dari peng­angguran, dan pada tahun 1995 jenis asuransi wajib bertambah dengan asuransi perawatan. Kini abad ke-21 menuntut diadakan­nya reorientasi yang bersifat mendasar dan struktural pada semua sistem itu, khususnya dalam hal kesinambungannya. Faktor-faktor seperti meningkatnya jumlah orang lanjut usia yang disertai ang­ka kelahiran yang relatif rendah, begitu juga perkembangan di pasaran kerja telah membawa sistem jaminan sosial ke batas kemampuannya. Dengan mengadakan pembaruan secara menyeluruh, lembaga-lembaga politik berupaya menghadapi tantangan itu dan mengamankan jaringan sosial bagi generasi mendatang pula secara solider.
Sumber : http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de

0 komentar:

Posting Komentar